ada yang tau apa itu drop box? mungkin ada yang mengira itu sebuah kotak untuk menaruh sesuatu, bener banget…..karena drop box itu sebuah kotak untuk menaruh ‘barang berharga’ lagi ‘rahasia’ yang disebut SPT Tahunan. masih berhubungan dengan yang posting sebelumnya, hanya bedanya kalo drop box diperuntukkan untuk SPT Tahunan yang disampaikan secara normal oleh Wajib Pajak.
Drop Box sendiri baru ‘diuji coba’ mulai tahun ini, tahun sebelumnya penerimaan SPT Tahunan hanya bisa dilakukan di KPP dimana Wajib Pajak terdaftar atau disampaikan melalui pos. Namun tahun ini, DJP ‘mengujicoba’ drop box dimana WP dari seluruh Indonesia, dari Sabang sampai Merauke bisa menyampaikan SPT Tahunannya dimana WP menghendaki. Jadi WP tinggal ke KPP atau lokasi dimana drop box berada (Mall, RS, Pasar atau tempat keramaian lainnya yang ditunjuk KPP setempat), menyampaikan SPT, pulang dan hanguslah kewajiban menyampaikan SPT Tahunan yang melekat pada WP tsb…..hehehe
namun drop box juga nggak begitu memudahkan,bagi sebagian mungkin malah memusingkan….gimana nggak pusing yang biasanya lapor dapat bukti penerimaan surat (BPS), tiba-tiba dengan drop box hanya mendapat selembar kertas yang bentuknya berbeda dari satu KPP ke KPP lainnya. tapi tenang aja, nggak usah kwatir karena ’selembar kertas’ tsb berfungsi sama dengan BPS sepanjang SPT yang disampaikan telah lengkap dan benar. jadi ayo atuh sampaikan SPT Tahunan anda di drop box drop box terdekat…..buruan jangan sampai ketinggalan
***bantuin promosi…..hehehehe